Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus karhutla umumnya berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot. Informasi tersebut kemudian diverifikasi petugas di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman sebelum penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.











