Sabtu, 27 Juli 2024

Usman Hamid Sulit Melihat Perkara Hasto di PMJ dan KPK Murni Penegakan Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Usman Hamid (tengah) Dewan Pakar PERADI saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024). Foto: Istimewa

Usman Hamid Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan, kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.

Menurutnya, penguasa sudah terekam beberapa kali memakai hukum melemahkan oposisi agar mau sejalan dengan keinginan rezim.

“Kasus Ketua Umum Partai Golkar, kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa,” ujar Usman.

Usman menyatakan hal ini saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Usman juga merinci berbagai kasus, termasuk menyangkut Hary Tanoesudibyo Ketua Umum Perindo.

Usman menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menghentikan suara kritis terhadap rezim.

“Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” kata Usman.

“Itulah yang saya sebut di awal bahwa era Jokowi ini semakin menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik baik dari kalangan aktivis maupun dari kalangan partai politik,” katanya.

Lebih jauh, Usman menyatakan dirinya tidak bisa menilai proses di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan penegakan hukum.

“Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis,” kata Usman.

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.

Dari situ, kata Usman, sangat sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses di KPK terhadap Hasto sesuai penegakan hukum.

“Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik,” katanya.

Usman melanjutkan proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.

“Ekspresi Hasto itu di dalam konteks wawancara televisi, dalam konteks kritik-kritiknya terhadap pemerintah, terhadap pemilu, terhadap tindakan kepolisian, itu masih dalam batas-batas ekspresi kebebasan, ekspresi kebebasan berekspresi, ekspresi orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan kritiknya terhadap pemerintah. Jadi itu bagian dari hak asasi manusia, karena itu harus dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan itu, apakah seorang sekjen PDIP atau misalnya warga masyarakat biasa,” ungkapnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs