Sabtu, 2 Agustus 2025

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mahfud MD: Rekayasa Hukum dan Penyanderaan Politik Bisa Dihadang Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD mantan Menko Polhukam. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden RI dinilai mengambil langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga keadilan dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mantan Mendag.

Keputusan Prabowo ini ini mendapat sorotan dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang menyebut langkah tersebut sebagai sinyal tegas terhadap praktik penyanderaan politik lewat rekayasa hukum.

“Ke depan, tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang langsung oleh Presiden,” ujar Mahfud MD dalam dalam akun X nya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Mahfud, kebijakan ini mencerminkan keberanian politik Prabowo Presiden untuk mencegah kekuasaan dijadikan alat kriminalisasi dan intimidasi terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

“Presiden menunjukkan bahwa ia tidak akan membiarkan hukum dijadikan alat kepentingan politik jangka pendek. Ini preseden penting bagi demokrasi kita,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menyampaikan bahwa keputusan presiden dituangkan dalam surat bernomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025, yang diajukan kepada DPR untuk pertimbangan.

Dalam surat tersebut, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi oleh Supratman Andi Agtas Menteri Hukum, Prasetyo Hadi Mensesneg, dan perwakilan Komisi III DPR.

Selain amnesti, Prabowo Presiden juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana, yang berarti Lembong dibebaskan dari seluruh proses hukum yang dihadapinya.

Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang dan untuk menciptakan persatuan nasional.

“Kita ingin mewujudkan persatuan, terutama dalam suasana perayaan kemerdekaan. Yang kedua adalah demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman.

Ia juga menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong dinilai memiliki kontribusi dan prestasi yang signifikan terhadap negara.

“Pertimbangan kami adalah bahwa keduanya memiliki rekam jejak kontribusi kepada Republik Indonesia. Ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai bagian dari membangun bangsa bersama seluruh kekuatan politik nasional,” tambahnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara itu, Tom Lembong juga talah divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi impor gula. Tetapi, Tom kemudian mengajukan banding.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
26o
Kurs