
Keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan dinilai sebagai langkah politik penting untuk menciptakan stabilitas nasional. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap kebijakan tersebut.
Abdullah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB menyatakan bahwa langkah Presiden ini mencerminkan semangat rekonsiliasi politik pasca pemilu dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuka ruang penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Pemberian amnesti dan abolisi dapat menjadi jembatan menuju stabilitas politik yang lebih baik, karena memberi sinyal bahwa negara siap memulai babak baru dalam kehidupan demokrasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, keputusan Presiden tidak diambil secara terburu-buru. Ia menilai pertimbangan hukum, politik, dan sosial telah diperhitungkan secara matang sebelum keputusan ini diambil.
“Selama dilakukan dengan dasar prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan umum, langkah ini patut dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” tambahnya.
Abdullah juga menekankan pentingnya menjadikan asas legalitas, asas praduga tak bersalah, serta persamaan di hadapan hukum sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut penghentian proses hukum.
Ia mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan Hasto dan Tom Lembong telah menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk akademisi, pengamat hukum, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, keputusan politik ini harus menjadi penanda bahwa ke depan tidak boleh lagi ada penyalahgunaan hukum untuk kepentingan sempit.
“Kita tidak ingin lagi melihat praktik hukum yang penuh akrobatik atau manipulatif yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas politisi asal Jawa Tengah VI itu.
Adapun dalam surat resmi yang dikirimkan ke DPR, Prabowo Presiden mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto yang terjerat perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sementara itu, abolisi diajukan untuk Thomas Trikasih Lembong yang tengah menghadapi proses hukum terkait impor gula.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui dua surat presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025, yakni Surat Nomor R43/pres/072025 terkait abolisi Tom Lembong dan Surat Nomor 42/pres/072025 terkait amnesti untuk Hasto serta ribuan terpidana lainnya.
Sementara, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang dan untuk menciptakan persatuan nasional.
“Kita ingin mewujudkan persatuan, terutama dalam suasana perayaan kemerdekaan. Yang kedua adalah demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong dinilai memiliki kontribusi dan prestasi yang signifikan terhadap negara.
“Pertimbangan kami adalah bahwa keduanya memiliki rekam jejak kontribusi kepada Republik Indonesia. Ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai bagian dari membangun bangsa bersama seluruh kekuatan politik nasional,” tambahnya.(faz/ipg)