
Chusnunia Chalim Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sektor pariwisata melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.
“RUU ini kita susun karena perkembangan di sektor pariwisata yang begitu pesat membutuhkan aturan yang relevan dan adaptif,” ujar Chusnunia dalam Forum Legislasi membahas RUU Kepariwisataan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ia menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia, mulai dari kekayaan alam, budaya, hingga keragaman destinasi dari Sabang hingga Merauke. Namun, ia mengakui bahwa secara global, posisi Indonesia masih tertinggal, khususnya dalam menarik wisatawan mancanegara.
“Kalau bicara wisatawan domestik, angkanya cukup tinggi. Tapi untuk wisatawan mancanegara, kita masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia,” jelas politisi yang akrab disapa Nunik tersebut.
Dalam pembahasan RUU Kepariwisataan, terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian, di antaranya penguatan industri pariwisata yang sehat dan produktif, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan destinasi dan daya tarik wisata.
“Kita juga bahas soal siapa yang bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata, termasuk aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chusnunia menekankan bahwa salah satu pekerjaan rumah besar Indonesia adalah pada aspek pemasaran pariwisata. Menurutnya, potensi yang dimiliki Indonesia sebenarnya mampu bersaing di tingkat global, namun tidak akan maksimal tanpa strategi promosi yang tepat.
“Kita bisa adu pantai dengan Thailand, adu budaya dan keragaman dengan negara lain. Tapi kalau tidak didukung promosi dan pemasaran yang kuat, maka kita akan terus tertinggal,” pungkasnya. (faz/ipg)