
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI resmi menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menyepakati daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Dalam rilis resmi Baleg, Senin (22/9/2025), keputusan ini diambil dalam rapat kerja gabungan yang digelar pada Kamis, 18 September 2025.
Rapat dipimpin Martin Manurung Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Dari pihak pemerintah, hadir Prof. Eddy OS Hiariej Wakil Menteri Hukum, sedangkan DPD RI diwakili oleh R. Graal Taliawo, anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan bahwa Baleg DPR telah menerima berbagai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari komisi-komisi di DPR, fraksi, anggota DPR, pemerintah, serta DPD RI.
Usulan-usulan tersebut menjadi dasar dalam mengevaluasi Prolegnas 2025 dan menyusun prioritas legislasi tahun 2026.
23 RUU Baru Masuk Prolegnas 2025-2029
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Baleg DPR menyetujui penambahan 23 RUU baru ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan menghapus 1 RUU, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Beberapa RUU baru yang masuk di antaranya:
RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
RUU tentang Transportasi Online
RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Ekonomi GIG
RUU tentang Satu Data Indonesia
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian khusus dalam rapat. Prof. Eddy OS Hiariej Wakil Menteri Hukum menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah hukum.
“Dalam literatur hukum internasional, istilah ‘perampasan aset’ tidak dikenal secara umum. Yang lebih dikenal adalah asset recovery atau pemulihan aset. Karena itu, kami mendorong agar definisi hukum diperjelas melalui kajian yang lebih mendalam,” ujar Eddy.
Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta juru bicaranya menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR. Tujuh fraksi lainnya juga menyatakan dukungan serupa.
Perubahan Prolegnas Prioritas 2025
Berdasarkan hasil pembahasan Panja Prolegnas yang dilaksanakan pada 17–18 September 2025, disepakati bahwa sebanyak 12 RUU baru ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, terdiri dari 7 usulan dari DPR, 5 usulan dari pemerintah.
Total RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52 RUU, ditambah 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Penetapan Prolegnas Prioritas 2026
Untuk tahun 2026, ditetapkan sebanyak 67 RUU sebagai prioritas, terdiri dari:
44 RUU luncuran dari tahun 2025
17 RUU usulan baru dari DPR
5 RUU usulan baru dari pemerintah
1 RUU usulan dari DPD
Ditambah 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka
Parameter Penetapan Prolegnas 2026
Dalam menentukan Prolegnas Prioritas 2026, Panja menggunakan beberapa parameter utama, yaitu:
RUU yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).
RUU yang telah selesai tahap harmonisasi di Baleg DPR.
RUU yang sedang dalam proses harmonisasi.
RUU dalam daftar tunggu dan usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.
Evaluasi Kinerja Legislasi Januari 2026
Rapat juga menetapkan bahwa pada Januari 2026 akan dilakukan evaluasi terhadap Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2026. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi sepanjang 2025, sekaligus memberikan opsi bagi pengusul untuk melanjutkan atau mengganti RUU yang belum selesai disusun.(faz/ham)