
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Beniyanto Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah.
MKD juga merekomendasikan Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi di pemilu legislatif mendatang.
Sanksi itu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan persekusi terhadap Lutfi Samaduri Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI menjelaskan, pihaknya telah menerima bukti berupa rekaman video yang memperkuat dugaan tersebut.
“Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025) dilansir Antara.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai. Meski terbukti melanggar etik, Beniyanto tetap aktif sebagai Anggota DPR RI karena sanksi yang dijatuhkan bukan berupa pemecatan.
Terkait unsur pidana dalam kasus itu, Nazaruddin menegaskan MKD menyerahkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia juga menyebut korban sudah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Itu terserah Polri. Kami hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, menjaga etika dewan,” tegasnya.
Sementara, Beniyanto yang kini duduk di Komisi VII DPR RI membantah telah melakukan penganiayaan maupun persekusi terhadap Lutfi. Dia mengklaim hanya terjadi insiden tarik-menarik tanpa unsur kekerasan.
“Sebenarnya di situ tidak ada pemukulan, hanya tarik menarik, tidak ada sama sekali saya melakukan penganiayaan, persekusi, sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Beniyanto menyebut waktu itu ditugaskan partai untuk mengawal PSU Pilkada Banggai untuk mendukung pemenangan kandidat tertentu, terutama karena adanya isu potensi kekacauan.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku insiden terjadi di rumah mertua Lutfi, meski awalnya komunikasi mereka berjalan normal.
“Seandainya ada tindakan saya yang salah menurut mahkamah, sekali lagi saya mohon maaf, dan memohon arahan ke depannya,” pungkasnya.(ant/bil/rid)