Selasa, 25 November 2025

DPR Setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Foto ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diberikan setelah Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI meminta sikap dari seluruh anggota dewan yang hadir di sidang paripurna.

Dalam forum paripurna itu, Dasco menegaskan bahwa persetujuan bersama menjadi kunci untuk membawa RUU ini ke tahap akhir.

“Apakah RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan suara bulat tanda persetujuan dari seluruh fraksi, Selasa (25/11/2025).

Endipat Wijaya Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara menjelaskan bahwa RUU ini lahir dari pembahasan panjang bersama pemerintah dan telah melalui penyempurnaan redaksional. Ia menjabarkan bahwa rancangan tersebut memuat penguatan baru yang mengatur secara lebih komprehensif tata kelola ruang udara nasional.

Endipat menyampaikan bahwa RUU ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk dalam menyampaikan pendapat atas kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan ruang udara.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang udara diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi, aktivitas sosial dan budaya, dunia pendidikan, olahraga dirgantara, pariwisata, hingga pengembangan teknologi kedirgantaraan dan komunikasi. Semua itu dirancang agar tetap sejalan dengan kepentingan negara.

RUU ini turut memperkuat kerja sama teknologi, baik di dalam negeri maupun dengan pihak internasional, guna mendukung pengembangan kemampuan di bidang kedirgantaraan. Dalam pengaturan kawasan udara, rancangan ini memperkenalkan konsep penggunaan yang lebih luwes sehingga ruang udara dapat dimanfaatkan secara adaptif sesuai kebutuhan nasional.

Dalam hal penegakan hukum, RUU menegaskan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia. Endipat menyebut hal ini diperlukan mengingat dinamika ancaman udara yang semakin kompleks dan pentingnya landasan hukum yang tegas.

RUU ini juga mengatur bahwa lembaga riset atau perguruan tinggi asing yang melakukan penelitian di Indonesia wajib bekerja sama dengan lembaga dalam negeri dan melibatkan peneliti Indonesia, sebagai bentuk penguatan kolaborasi dan transfer pengetahuan.

Selain itu, RUU memperjelas peran penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil, serta perwira TNI Angkatan Udara dalam menjalankan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing, terutama di kawasan udara yang berkaitan dengan aktivitas pertahanan.

Sebagai pelengkap, RUU ini memuat ketentuan pemidanaan bagi pihak yang melanggar aturan pemanfaatan ruang udara, yang diharapkan memberi efek jera serta memperkuat kedaulatan udara Indonesia.

Setelah mendapatkan persetujuan paripurna, RUU Pengelolaan Ruang Udara selanjutnya menunggu proses final untuk disahkan secara resmi menjadi undang-undang. Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola ruang udara nasional seiring perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang terus bergerak.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 25 November 2025
34o
Kurs