Rabu, 30 April 2025

Dua Jam, Dewas KPK Dengar Detail Aduan Pelanggaran Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Johannes Oberlin Lumbang Tobing (depan) Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan dan Kusnadi stafnya saat di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: istimewa

Johannes Oberlin Lumbang Tobing Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan dan Kusnadi stafnya selesai memberi keterangan di hadapan Dewan Pengawas KPK.

Johanes bersama tim yang terdiri dari Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta Guntur Romli Juru Bicara (Jubir) PDIP, menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta timnya, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (29/4/2025).

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di Gedung Dewas KPK ini mengungkap sejumlah praktik penyidikan yang dinilai janggal dan melampaui batas kewenangan.

Usai pertemuan tertutup dengan kelima anggota Dewas KPK, yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati, Johannes Oberlin Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaparkan secara detail “puluhan” indikasi pelanggaran hukum dan etik yang diduga dilakukan oleh tim penyidik yang menangani kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.

Tobing menyebutkan bahwa Dewas KPK terkejut dengan laporan tersebut, terutama karena aduan serupa yang telah dilayangkan sejak Juni 2024 sebelumnya tidak tercatat sampai kepada mereka.

Fokus utama aduan tim hukum adalah serangkaian tindakan penyidik KPK, khususnya AKBP Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah kronologi dugaan penggeledahan ilegal terhadap Kusnadi. Tobing menjelaskan, saat mendampingi Hasto dalam suatu agenda, Kusnadi tiba-tiba didatangi oleh penyidik Rossa yang menyamar menggunakan topi dan masker.

Dengan berbohong mengaku dipanggil oleh Sekjen, Rossa kemudian membawa Kusnadi ke lantai atas dan melakukan penggeledahan badan serta penyitaan barang tanpa menunjukkan surat perintah yang sah.

“Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana Saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang Saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas,” ungkap Johannes.

Ia merujuk pada bukti rekaman yang mereka bawa.

Tak hanya itu, Kusnadi juga disebut mengalami intimidasi dan pengancaman dengan Pasal 21 KUHP terkait obstruction of justice, padahal staf Hasto tersebut dinilai tidak mengetahui pokok perkara.

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa Kusnadi diperiksa selama 3,5 jam tanpa surat panggilan resmi dan kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sah.

“Ini yang kami laporkan bahwa kami yakin betul inilah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, yang dilakukan oleh Rossa Purba Bekti, melakukan pembohongan, melakukan penyitaan barang, melakukan penggeledahan badan. Itu tidak diatur undang-undang semuanya, cara bagaimana melakukan orang ini bukan saksi. Diperiksa tanpa ada suratnya, dibuatkan BAP, diperiksa 3,5 jam,” tegas Johannes.

Kejanggalan lain yang dibeberkan tim hukum adalah proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Johannes menyoroti bahwa kliennya tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sebelum diterima oleh Hasto juga menjadi sorotan utama.

“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 23 Desember, SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu. Nah inilah yang kami sampaikan semua, ini adalah pelanggaran hukum,” kata Johannes.

Tim hukum juga menyampaikan keheranannya terkait dakwaan terhadap Hasto yang menyeretnya dalam perkara yang sudah inkrah lima tahun lalu dan tidak pernah melibatkan namanya. Mereka menduga adanya rekayasa dan “oplosan hukum” dalam penetapan tersangka ini.

Selain itu, penandatanganan surat penahanan Hasto oleh pimpinan KPK juga dinilai melangkahi kewenangan penyidik sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Maka tegas tadi saya sampaikan, kami yakin betul, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum, terkait apa urusannya pimpinan KPK Pak Setyo, bertanda tangan pada surat penahanannya Pak Hasto. Undang-undang yang baru kan, bahwa pimpinan KPK itu bukan penyidik, hari ini,” tandasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
27o
Kurs