Jumat, 16 Mei 2025

Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Hasto Hari Ini

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana di ruang sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hasto didakwa suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Agustiani Tio Fridelina Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain Tio, Ronny Talapessy penasihat hukum Hasto, mengatakan Saeful Bahri kader PDI Perjuangan serta Donny Tri Istiqomah pengacara PDI Perjuangan juga akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini.

“Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?” kata Ronny kepada wartawan, dilansir Antara.

Dalam fakta persidangan pada tahun 2020, kata dia, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada Wahyu Setiawan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp400 juta disebutkan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan alasan kasus Hasto masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali.

“Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017–2022.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah advokat; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia anggota DPR periode 2019–2024 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/dra/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 16 Mei 2025
30o
Kurs