Sabtu, 2 Agustus 2025

Eddy Soeparno: Amnesti dan Abolisi Sesuai Konstitusi, Presiden Telah Tempuh Prosedur Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN menyatakan bahwa keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-Perjuangan telah sesuai dengan konstitusi.

Menurut Eddy, langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya di sela-sela Kongres Diaspora Indonesia di IKN Nusantara, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa Presiden telah menempuh seluruh prosedur konstitusional, termasuk meminta dan memperoleh persetujuan dari DPR RI.

“Prabowo Presiden menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ujarnya.

Eddy menilai keputusan tersebut mempertimbangkan aspek persatuan nasional dan ketenteraman masyarakat dalam dinamika politik nasional.

“Keputusan ini mempertimbangkan segala aspek, termasuk merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” ujarnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
31o
Kurs