
Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN menyatakan bahwa keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-Perjuangan telah sesuai dengan konstitusi.
Menurut Eddy, langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya di sela-sela Kongres Diaspora Indonesia di IKN Nusantara, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa Presiden telah menempuh seluruh prosedur konstitusional, termasuk meminta dan memperoleh persetujuan dari DPR RI.
“Prabowo Presiden menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ujarnya.
Eddy menilai keputusan tersebut mempertimbangkan aspek persatuan nasional dan ketenteraman masyarakat dalam dinamika politik nasional.
“Keputusan ini mempertimbangkan segala aspek, termasuk merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” ujarnya.(faz/iss)