Sabtu, 26 Juli 2025

Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Melakukan Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: istimewa

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk mengesampingkan dakwaan jaksa yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (25/7/2025), hakim menyatakan bahwa unsur sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak dapat dibuktikan.

Hal ini menjadi dasar majelis untuk membebaskan Hasto dari dakwaan yang diajukan.

Hakim Sunoto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti kuat yang meyakinkan untuk mendukung tuduhan tersebut. Bahkan, tuduhan perusakan ponsel yang dialamatkan kepada Hasto juga dinilai tidak terbukti di persidangan.

Menurut majelis, perbuatan yang diduga sebagai perintangan penyidikan terjadi saat proses penyelidikan, bukan saat penyidikan berjalan. Karena itu, dakwaan jaksa tidak dapat diterima secara hukum.

“Karena proses penyidikan belum dimulai pada saat itu, tindakan tersebut tidak bisa dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan,” jelas hakim.

Majelis pun memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, hakim menilai keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto menghalangi proses hukum.

Selain itu, tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 terjadi saat tahap penyelidikan, sementara penyidikan resmi baru dimulai pada 9 Januari 2020.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan seluruh pertimbangan jaksa penuntut umum, karena proses penyidikan yang sah belum berjalan saat perbuatan terjadi, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan,” tambah hakim Sunoto.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
33o
Kurs