Senin, 20 Oktober 2025

Ketua DPRD Jatim Minta Menkeu Evaluasi Besaran Pemangkasan Dana TKD

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
(dari kiri ke kanan) Emil Elestianto Dardak Wagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, dan Musyafak Rouf Ketua DPRD Jatim dalam sidang paripurna Jumat (21/3/2025). Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim

Musyafak Rouf Ketua DPRD Jawa Timur meminta Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) untuk meninjau kembali kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) ke Jawa Timur.

Menurut Musyafak pengurangan dana TKD senilai Rp2,8 triliun untuk pemerintah provinsi (Pemprov) dan Rp17,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota sangat berdampak pada pembangunan dan layanan masyarakat. Untuk itu, dia berharap ada evaluasi untuk besaran dana yang dipangkas.

“Kami berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi (pengurangan) dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim. Dana ini sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan. Kalau ada pemangkasan, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan layanan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/10/2025), di Surabaya.

Ketua DPRD Jatim menjelaskan, fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar karena pemerintah daerah didorong untuk menyukseskan program strategis nasional sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI.

Mulai dari program mewujudkan ketahanan pangan, nasional, program Makan Bergizi Gratis, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan lain-lain. Menurut Musyafak, pelaksanaan program tersebut juga bergantung pada stimulus anggaran daerah.

Musyafak melanjutkan, pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan dan sektor lain juga membutuhkan dukungan anggaran.

“Semua daerah sedang berjuang meningkatkan PAD. Terutama Pemprov Jatim, yang kini terimbas kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana pemprov hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya, kita kehilangan Rp 4,8 trilliun,” tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, pemangkasan TKD Rp2,8 triliun dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan anggaran di Pemprov Jatim. Seperti pengurangan anggaran belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur.

Berdasarkan data, Jatim menerima TKD sebanyak Rp11,4 trilliun di tahun 2024. Sedangkan di tahun 2026, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp8,8 trilliun.

“Meski itu sudah ada mandatory spending-nya. Tapi kalau anggarannya memang terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya juga akan mengurangi belanja di sektor strategis khususnya pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur. Kalau sampai itu terjadi tentu yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami sangat tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah pusat bisa kembali mengevaluasi besaran pemangkasan TKD baik untuk Pemprov dan juga Pemkab dan Pemkot di Jatim supaya pembangunan dan layanan untuk masyarakat tidak terdampak.

“Kami akan mencoba melobi juga ke pusat agar bagaimana caranya TKD untuk Jatim tidak sampai sebesar itu,” ucapnya.

Selain itu, Musyafak juga menyinggung opsi terkait peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari 3 persen menjadi 10 persen. Menurut Musyafak, opsi tersebut sangat mungkin untuk dikomunikasikan guna menutup kekurangan anggaran imbas pengurangan TKD.

“Kami akan bicarakan ke pusat, baik nilai pemangkasan TKD maupun opsi lain yang mungkin bisa diambil,” tandasnya.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 20 Oktober 2025
29o
Kurs