
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Metro Jaya (PMJ) dalam mengungkap kasus meninggalnya seorang diplomat muda. Ia menilai proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan profesional.
“Sebagai Ketua Komisi III, kami mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah mengungkap kasus ini dengan terang dan jelas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme investigasi yang dijalankan oleh kepolisian melibatkan banyak ahli dan pendekatan ilmiah. Hal ini, menurutnya, sangat membantu publik untuk memahami secara objektif peristiwa yang terjadi.
“Dari fakta-fakta yang disampaikan, terlihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti,” tambahnya.
Menariknya, meski hasil penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian korban, namun pihak kepolisian belum menutup kasus tersebut. Hal ini, kata Habiburokhman, mencerminkan pemahaman penyidik terhadap prinsip dasar hukum pidana.
“Kesimpulan akhir dalam proses hukum harus diambil berdasarkan bukti yang benar-benar tak terbantahkan. Dan sikap penyidik yang belum menutup kasus ini menunjukkan komitmen pada prinsip tersebut,” tegas politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), meninggal dunia akibat mati lemas. Arya ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025, dengan kondisi kepala tertutup plastik dan dililit lakban.
Kesimpulan tersebut diungkapkan setelah hasil autopsi forensik yang dilakukan tim dokter dari RS Cipto Mangunkusumo. Kombes Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.menyatakan bahwa kematian Arya disebabkan oleh gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas.
“Maka sebab mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Penyelidikan mendalam terhadap kasus ini juga menunjukkan tidak adanya keterlibatan pihak lain.
“Dari hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Kata Wira, pihaknya telah memeriksa total 24 saksi dalam kasus ini. Mereka termasuk penjaga indekos dan penghuni lainnya, istri korban, rekan kerja, sopir taksi, serta dokter yang pernah menangani Arya secara rawat jalan. Enam saksi ahli juga turut dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. (faz/ipg)