Selasa, 16 September 2025

Komnas HAM Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Prioritas Nasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Putu Elvina Wakil Ketua Komnas HAM dalam Forum Legislasi membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Putu Elvina Wakil Ketua Komnas HAM menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang kembali dimasukkan dalam Prolegnas DPR.

Menurutnya, pengaturan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sangat penting karena mereka adalah kelompok rentan yang selama ini mengalami banyak masalah, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan.

“Pekerjaan rumah tangga bukan sekadar pekerjaan biasa, tapi berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Putu Elvina dalam Forum Legislasi membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Dia menegaskan bahwa RUU ini sangat dinantikan karena selama lebih dari dua dekade, pembahasan mengenai pekerja rumah tangga sering mengalami dinamika dan tertunda-tunda.

Menurut data yang disampaikan, sekitar 5.000 pekerja rumah tangga tercatat, dengan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak yang masuk kategori paling rentan.

“Kelompok rentan seperti perempuan dan anak harus menjadi prioritas perlindungan negara. Mereka tidak hanya menghadapi masalah upah yang tidak jelas, jam kerja, dan jaminan sosial, tetapi juga risiko kekerasan dan eksploitasi,” jelas Putu Elvina.

Dia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga sering kali berada di wilayah domestik yang minim pengawasan, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. Selain itu, keberadaan biro jasa penyalur tenaga kerja juga sering merugikan para pekerja dengan pemotongan upah yang tidak transparan.

Menurut Putu Elvina, regulasi ini juga harus memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap penyalur tenaga kerja, termasuk standar pelatihan, transparansi, dan penerapan hukum yang tegas bagi pelaku pelanggaran.

“RUU ini harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta memastikan perlindungan hak-hak dasar seperti upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan,” tuturnya.

Putu Elvina juga menyoroti kondisi pekerja migran rumah tangga Indonesia yang rentan menjadi korban trafficking dan eksploitasi di luar negeri, sehingga perlindungan hukum domestik yang kuat menjadi sangat krusial.

Dia berharap pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi “hadiah terbaik” di tahun 2025 dan menjadi tonggak penting dalam memastikan hak asasi manusia terpenuhi bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 16 September 2025
29o
Kurs