Kamis, 5 Juni 2025

Lia Istifhama: UU Sisdiknas Harus Lindungi Guru dan Wujudkan Pendidikan Inklusif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lia Istifhama anggota Komite III DPD RI dalam Forum Legislasi membahas Revisi UU Sisdiknas di gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lia Istifhama Anggota Komite III DPD RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak boleh hanya menjadi formalitas perubahan hukum, melainkan harus menyentuh persoalan nyata di lapangan, terutama terkait perlindungan guru dan inklusivitas pendidikan.

Dalam Forum Legislasi membahas revisi UU Sisdiknas bersama Sabam Sinaga anggota Komisi X DPR RI dan Atip Latipulhaya Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Lia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan yang masih belum sepenuhnya merata dan berkeadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Contoh di Surabaya, pembentukan kelas inklusif di sekolah bergantung pada adanya laporan dari masyarakat soal anak difabel. Kalau tidak ada laporan, maka kelas inklusif tidak terbentuk. Ini problem nyata,” ujar Lia, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Ia juga mengapresiasi Kemendikdasmen yang berkomitmen menjaga kuota penerimaan siswa di sekolah negeri sesuai pagu. Namun, dia menyoroti kondisi berbeda di perguruan tinggi negeri yang menurutnya masih bisa dengan leluasa menambah daya tampung.

“Kalau Kemendikbudristek bisa jaga pagu sekolah negeri, harusnya Kemendikti juga punya komitmen yang sama. Karena kita juga harus pikirkan keadilan untuk pendidikan tinggi swasta,” katanya.

Lia kemudian menyinggung soal ketimpangan beban administrasi yang dialami para guru, terutama saat masa pandemi Covid-19. Ia menyayangkan bahwa guru lebih dibebani laporan dan tugas administratif ketimbang diberi ruang untuk fokus mendampingi perkembangan mental dan kognitif siswa.

“Banyak guru dan dosen kehilangan kesempatan mengabdi karena sibuk dengan pelaporan yang sangat menyita waktu. Saya sendiri pernah kehilangan 10 bulan tunjangan profesi saat mengajar di masa Covid. Itu nyata saya alami,” tegasnya.

Menurutnya, UU Sisdiknas yang baru harus bisa menghadirkan perlindungan bagi profesi guru, agar tidak mudah dikriminalisasi atau diberhentikan hanya karena kesalahan administratif atau miskomunikasi.

“Jangan sampai guru rentan dipecat hanya karena laporan sepihak. Bukan berarti kita membenarkan kekerasan, tapi guru juga harus punya ruang aman dalam mendidik,” jelas Lia.

Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas dalam undang-undang terkait perlindungan siswa magang, terutama di SMK. Ia mengungkapkan banyak laporan bahwa siswa magang menjadi korban pelecehan atau tindakan tidak profesional.

“Kalau kita dorong anak SMK wajib magang, maka harus ada sanksi yang tegas untuk lembaga penerima magang yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai siswa jadi korban, tapi pelakunya sulit dijerat hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Lia menekankan pentingnya kejelasan hukum terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ia mengingatkan bahwa jika regulasi tidak adil dan tidak transparan, bisa memicu judicial review oleh organisasi guru.

“Permendikbud memang sudah ada, tapi lebih ke prosedur. Belum menjawab secara teknis dan detail soal keadilan pelaksanaan PPG. Ini harus dijawab oleh UU, jangan hanya regulasi turunan,” ucapnya.

Lia juga berharap agar revisi UU Sisdiknas melibatkan seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama, untuk menjawab pertanyaan soal regulasi pendidikan keagamaan, termasuk teknis PPG bagi guru madrasah.

Lia menyampaikan harapannya agar pendidikan ke depan tidak hanya berkualitas, tapi juga berkeadilan.

“Bersama kekasih memandang bulan, suasana syahdu penuh cinta. Mari kita wujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan, pastilah generasi emas tercipta,” pungkasnya dengan gaya khas.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
32o
Kurs