Jumat, 26 April 2024

Mendikbudristek: Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Senin (20/12/2021). Foto: Kemendikbudristek

Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan, Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan hadiah buat para pendidik yang selama ini tidak diakui sebagai guru.

Prinsip inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberikan pengakuan sebagai guru kepada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan Pondok Pesantren.

“Kami di Kemendikbudristek merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru. Apalagi kita tahu, betapa besarnya peran PAUD dalam pengembangan karakter di masa depan mereka. Jangankan tunjangan, pengakuan bahwa mereka adalah guru selama ini tidak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun pada Undang-undang Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” ucap Nadiem dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Dengan diakui statusnya sebagai guru, lanjut Nadiem, para pendidik berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya.

Untuk itu, dia berharap para guru di PAUD, Pendidikan Kesetaraan, dan Pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas dan menjelaskan kenapa mereka juga patut diberikan hak dan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lain.

RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah juga akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan.

“Jadi, RUU Sisdiknas dirancang dengan aspirasi inklusi yang sangat besar. Benar-benar arah dan spirit daripada RUU ini adalah inklusi,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut, Mendikbudristek juga mengungkapkan RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Kalau jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkapnya.

Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.

“Kani akan pastikan yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kami akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi, ini adalah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta,” tegas Mendikbudristek.

Menurut Nadiem, Pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan.

Mendikbudristek menjelaskan beberapa program yang mendukung kesejahteraan pada guru sebagai bukti rekam jejak bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berpihak pada tenaga pendidik.

Di antaranya, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) serta pulsa di masa pandemi Covid-19. Kemudian, perubahan mekanisme dana BOS untuk memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi kepala sekolah agar dapat menambah penghasilan bagi para guru honorer.

Selain itu, terdapat kebijakan bersejarah untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sudah mencapai angka 300 ribu guru dan akan segera bertambah hingga satu juta guru.

“Lihat saja rekam jejak kami. Betapa besarnya perjuangan kamu untuk kesejahteraan guru. Kenapa kami mau merombak RUU Sisdiknas? Ini adalah untuk kesejahteraan guru. Kenapa kami siap merepotkan diri? Berjuang di parlemen, berjuang di Kementerian Keuangan, berjuang di Kemenpan RB untuk melakukan ini, ya untuk kesejahteraan para guru,” jelasnya.

RUU Sisdiknas, kata Nadiem, merupakan kabar gembira bagi para guru. Mandat yang diberikan Presiden kepada Kemendibudristek adalah untuk menciptakan sistem yang dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.

“Ini adalah mandat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat, bukan hanya terjamin, tetapi meningkat kesejahteraannya. Oleh karena itu, ini merupakan hadiah yang harus dirayakan dan didukung. Tapi, silakan berikan masukan dan juga kritik-kritik bagi kami,” pungkasnya.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs