Rabu, 30 Juli 2025

Pakar: RUU Pariwisata Harus Utamakan Keamanan dan Keadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Taufan Rahmadi pakar pariwisata nasional dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Taufan Rahmadi pakar pariwisata nasional memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Ia menekankan pentingnya melihat undang-undang tersebut dari perspektif yang sederhana namun komprehensif agar dapat menjawab tantangan di lapangan dan memenuhi harapan masyarakat serta pelaku pariwisata.

Menurut Taufan, hal utama yang harus diperhatikan dalam RUU ini adalah jaminan keamanan.

“Keamanan adalah prioritas nomor satu, karena destinasi wisata yang tidak aman akan sulit menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” ujar dia dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, Taufan juga menyoroti pentingnya keadilan dalam perlakuan terhadap ekosistem pariwisata. RUU harus memberikan perlindungan tidak hanya kepada investor besar, tetapi juga kepada investor lokal dan masyarakat sekitar.

“Keadilan di sini mencakup perlindungan tenaga kerja lokal serta aturan yang mendukung persaingan usaha secara sehat,” jelasnya.

Kemanusiaan juga menjadi ruh utama dalam pengembangan pariwisata. Taufan menambahkan bahwa sumber daya manusia yang berkualitas adalah kunci sukses destinasi wisata.

“Pelayanan yang ramah dan berkualitas menjadi faktor penentu pengalaman wisatawan,” tambahnya.

Selain keamanan, keadilan, dan kemanusiaan, aspek kesejahteraan juga menjadi fokus utama.

“Pariwisata harus mampu memberikan kesejahteraan tidak hanya bagi pelaku bisnis, tetapi juga masyarakat sekitar destinasi,” katanya.

Taufan pun mengingatkan agar keberlanjutan pariwisata tidak diabaikan. “Pariwisata tidak boleh memicu masalah sosial seperti kriminalitas atau menutup UMKM lokal. Negara harus hadir untuk memastikan ekosistem pariwisata berjalan berkelanjutan dan menjadi mesin penggerak ekonomi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Taufan menyoroti pengelolaan destinasi yang harus jelas dan berpihak pada pemerintah daerah sebagai pemilik destinasi. RUU juga perlu mengatur dengan tegas sinergi antara pariwisata nasional dan daerah untuk menghindari kebijakan yang tidak terarah.

Dalam era digital, strategi pemasaran pariwisata juga harus diperbarui. “Semua orang kini bisa menjadi marketer pariwisata, sehingga RUU perlu mengakomodasi standar dan strategi pemasaran yang modern dan efektif,” jelasnya.

Taufan juga mengangkat isu persoalan industri seperti PHK dan pajak yang sempat menjadi polemik, yang menurutnya harus dapat diakomodasi dalam rancangan undang-undang baru tersebut.

Dia menekankan pentingnya pembentukan lembaga inisiatif di tingkat nasional sebagai mitra kementerian pariwisata dalam memajukan sektor ini.

“Struktur kelembagaan pariwisata di Indonesia sudah cukup, tinggal bagaimana memberikan power agar persoalan dapat segera teratasi,” jelasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 30 Juli 2025
26o
Kurs