Jumat, 1 Agustus 2025

Presiden Berikan Amnesti 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP memberikan keterangan pers seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Istimewa

Prabowo Subianto Presiden memberikan pengampunan atau amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Salah seorang yang mendapat amnesti yaitu Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Kamis (31/7/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dasco, Prabowo mengirim Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 Tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang ke DPR.

Merespons surat tersebut, DPR RI melakukan pertimbangan, lalu memberikan persetujuan.

“Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Sekadar informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Seperti diketahui, Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU RI.

Uang suap itu untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Majelis Hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, plus denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tidak terima dengan vonis pengadilan tingkat pertama, Hasto melalui pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
29o
Kurs