
Ahmad Muzani Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyambut baik keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi kepada sejumlah terpidana.
Menurut Muzani, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin Undang-undang Dasar NRI 1945.
Dia bilang, setiap pengampuan kepada para terpidana tentunya sudah melalui pertimbangan matang, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sehingga, Muzani mengajak seluruh elemen bangsa menyambut baik amnesti dan abolisi sebagai bagian dari upaya meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR RI, menanggapi amnesti untuk Thomas Trikasih Lembong dan abolisi buat Hasto Kristiyanto, siang hari ini, Minggu (3/8/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Kepala Negara, dan saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu. Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotonganroyongan kita,” ujar Muzani.
Sebelumnya, Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proses impor gula kristal mentah waktu menjabat Menteri Perdagangan di masa kepemimpinan Joko Widodo.
Pada akhir Juli 2025, Prabowo Presiden mengeluarkan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi merupakan hak istimewa Presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana yang dilakukan seorang warga negara.
Merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Abolisi juga diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berikutnya, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto politikus PDI Perjuangan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.
Padahal, dari serangkaian persidangan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU RI untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, plus denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekarang, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sama-sama sudah menghirup udara bebas karena tidak perlu menjalankan hukuman yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/ham)