Rabu, 27 Agustus 2025

Rencana Aksi Buruh 28 Agustus 2025, Partai Buruh dan KSPI Siapkan Demonstrasi Nasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Iqbal Presiden KSPI dalam aksinya di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net Said Iqbal Presiden KSPI dalam aksinya di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja (KSP), yang terdiri dari KSPI, empat konfederasi pekerja, dan 63 federasi kerakyatan (KSPPD), mengumumkan rencana aksi serentak di seluruh Indonesia pada 28 Agustus 2025.

Said Iqbal Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI menyampaikan bahwa aksi akan melibatkan buruh di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, dengan estimasi peserta mencapai sekitar 10.000 buruh dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Karawang,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (27/8/2026).

Selain di Jabodetabek, aksi juga akan digelar di berbagai kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Jayapura, dan NTB. Secara nasional, total peserta diperkirakan mencapai ratusan ribu buruh.

Agenda aksi yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5% – 10,5% di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024, perhitungan upah minimum harus memperhatikan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan inflasi yang tercatat 2,66% hingga Juli 2025, proyeksi inflasi Agustus–September sebesar 0,6%, serta pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1%–5,2%, kami memperkirakan kenaikan upah minimum minimal 8,5%,” jelas Said Iqbal.

Ia menambahkan, di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara yang mencapai sekitar 20%, kenaikan upah bisa mencapai 10,5%. Hal ini penting untuk meningkatkan daya beli buruh yang saat ini menurun, terlihat dari penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Selain isu upah, tuntutan lain dalam aksi tersebut meliputi reformasi pajak dan perburuhan, seperti menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), penghapusan pajak THR, pembentukan Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja, serta mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/2024.

Said juga menyoroti perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, revisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa pemilu, serta pemisahan pemilu daerah dari pemilu nasional untuk memperkuat demokrasi daerah.

“Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 mengakui masih adanya angka pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat. Ini menjadi alasan utama kami untuk menggelar aksi besar ini,” tutur Said Iqbal. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 27 Agustus 2025
32o
Kurs