Jumat, 26 September 2025

RUU Perubahan UU BUMN Disetujui, Larang Rangkap Jabatan dan Dorong Kesetaraan Gender

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Panja RUU BUMN di ruang Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi ini mencakup 84 pasal, menjadikannya sebagai perubahan terbesar sejak UU BUMN pertama kali diterbitkan lebih dari 20 tahun lalu.

Andre Rosiade Ketua Panja RUU BUMN menyatakan bahwa revisi ini meliputi berbagai aspek penting, mulai dari pengaturan jabatan, sistem keuangan, hingga penguatan pengawasan dalam tata kelola BUMN.

“Sebanyak 84 pasal kami revisi, termasuk soal larangan rangkap jabatan, transparansi keuangan, hingga penguatan fungsi pengawasan. Ini adalah reformasi besar,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Satu di antara poin utama dalam revisi tersebut adalah pelarangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri untuk menjabat dalam organ BUMN, seperti direksi, komisaris, ataupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi eksekutif dan pengelolaan BUMN.

Selain itu, revisi UU ini juga menghapus ketentuan yang sebelumnya menyebutkan bahwa anggota direksi dan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara.

Dengan penghapusan ini, pejabat BUMN kini diakui sebagai penyelenggara negara dan wajib menjalankan prinsip integritas serta akuntabilitas publik.

Pembaruan lainnya mencakup penambahan pasal mengenai kesetaraan gender. DPR dan pemerintah sepakat bahwa perempuan harus memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi strategis di lingkungan BUMN, termasuk sebagai direksi dan komisaris.

“RUU ini membuka ruang lebih luas bagi perempuan dalam kepemimpinan BUMN,” kata Andre.

Dari sisi keuangan, revisi UU menambahkan pengaturan terkait dividen saham seri A dwiwarna yang pengelolaannya berada di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan persetujuan Presiden.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap arah strategis BUMN.

Transparansi pengelolaan keuangan BUMN juga mendapat perhatian khusus. Dalam revisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan kewenangan penuh untuk mengaudit laporan keuangan BUMN, guna meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Ketentuan fiskal turut diperkuat melalui aturan baru yang mengatur perpajakan atas transaksi antara holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah akan menetapkan teknis pelaksanaannya melalui peraturan pemerintah.

Revisi ini juga mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan BUMN. Mekanisme transisi ini akan diatur lebih lanjut agar tidak mengganggu operasional perusahaan negara yang sedang berjalan.

Setelah disetujui di tingkat I, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 26 September 2025
33o
Kurs