
Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat (25/7/2025) siang.
Namun, keterbatasan kapasitas ruang sidang membuat pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang bisa hadir langsung.
Andi Saputra Juru Bicara PN Jakarta Pusat menyampaikan bahwa sidang putusan dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst akan dipimpin oleh Rios Rahmanto Hakim Ketua bersama Sunoto dan Sigit Herman Binaji hakim anggota.
“Kapasitas ruang sidang hanya bisa menampung 70 orang. Dari jumlah itu, 30 kursi disediakan untuk masyarakat umum, dan 40 kursi lainnya untuk wartawan, baik media tulis maupun foto,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk mengakomodasi publik, sidang akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jakarta Pusat serta beberapa saluran televisi nasional melalui sistem TV pool. Sementara itu, masyarakat yang tidak bisa masuk ke ruang sidang hanya diperbolehkan berada di lobi gedung sesuai kapasitas ruangan.
“Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi, dipersilakan berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan PN Jakarta Pusat, di bawah pengawasan pihak kepolisian,” tambah Andi.
Ia juga meminta maaf kepada warga sekitar karena akan terjadi penutupan jalan di sejumlah titik di ruas Bungur Besar Raya, demi kelancaran dan keamanan proses persidangan.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan dalam perkara yang menyeret buronan Harun Masiku antara 2019 hingga 2024.
Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan staf Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan eks anggota KPU.
Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi ajudannya menenggelamkan ponsel sebagai langkah menghindari penyitaan penyidik.
Tak hanya itu, Hasto turut didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW Riezky Aprilia ke Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(faz/ipg)