
Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menilai, pendekatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening tidak aktif untuk memberantas judi online sebagai tindakan gegabah.
Menurutnya, kebijakan semacam itu mencerminkan cara pandang yang keliru dan tidak memahami realitas sosial masyarakat di luar lingkaran elite ibu kota.
“Saya heran kenapa PPATK begitu cepat menyasar yang diam? Seolah-olah rakyat kecil tidak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Ini bukan cara yang bijak,” kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Dia melanjutkan, di banyak daerah, terutama kampung-kampung, rekening bank tidak selalu digunakan untuk transaksi harian. Banyak masyarakat menggunakan rekening hanya sebagai tempat menyimpan uang secara sederhana.
“Di kampung aku masih banyak omak-omak yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian, tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM,” ujarnya.
Hinca menilai, pendekatan PPATK yang terlalu kaku justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal?” tegasnya.
Lebih lanjut, dia meminta PPATK fokus menyasar jaringan kejahatan terorganisir, bukan malah menyasar masyarakat umum yang tidak terkait.
“Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” ujar Hinca.
Politikus Demokrat itu menyatakan, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari PPATK terkait kebijakan pengawasan rekening pasif.
“Negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” tutupnya.
Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kaca mata PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil transaksi jual beli rekening untuk keperluan judi online.(faz/rid)