
Tamsil Linrung Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Hal itu disampaikannya menyusul temuan dua PMI non prosedural yang telantar di Shelter KBRI Istanbul, Turki.
“Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” ujar Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Tamsil mengapresiasi respons cepat Komite III DPD RI yang tengah menjalankan tugas pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki.
Dia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan pengawasan PMI agar kejadian serupa tidak terulang.
“Para penyelenggara yang terbukti melakukan pengiriman non prosedural harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI menemukan dua orang PMI, masing-masing Jumaroh (41) asal Jawa Barat dan Sri Mulyati (47) asal Nusa Tenggara Barat yang mengalami permasalahan serius di Shelter KBRI Istanbul.
Keduanya diketahui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak mampu membiayai kepulangan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani kasus itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Komite III segera berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Tanah Air.
Filep Wamafma Ketua Komite III DPD RI menjelaskan bahwa kunjungan ke Istanbul merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan bagi pekerja migran.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemukan langsung kondisi dua PMI non prosedural yang telantar.
“Kami mendapati kasus yang belum terungkap sebelumnya, yaitu dua PMI non prosedural yang telantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan perlu segera diselamatkan. Ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penempatan PMI masih menyisakan celah,” kata senator asal Papua Barat itu.
Filep menegaskan komitmen Komite III untuk terus mendorong penguatan regulasi dan penegakan hukum, serta pelindungan menyeluruh terhadap PMI, baik dalam proses perekrutan maupun saat bekerja di luar negeri.
“Kita perlu menguatkan kembali regulasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.(faz/rid)