Rabu, 13 Agustus 2025

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY, Komisi III DPR: Itu Hak Warga Negara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Thomas Trikasih “Tom” Lembong (tengah) Mantan Menteri Perdagangan menghadap ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Antara.

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam perkara impor gula.

Menanggapi hal itu, Hasbiallah Ilyas anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Tom Lembong memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan tersebut.

“Sebagai warga negara, Pak Tom berhak menggunakan jalur yang tersedia secara hukum untuk mencari keadilan. Kita menghormati langkah tersebut,” ujar Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, di Jakarta pada Selasa (12/8/2025).

Hasbi menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran etika oleh hakim.

Oleh karena itu, ia mendorong agar proses yang sedang berjalan dihormati dan tidak diganggu oleh opini publik yang belum didukung fakta hukum.

“Laporan itu tentu harus disertai bukti-bukti yang kuat agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi KY untuk bekerja secara independen,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap lembaga peradilan harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab.

“Langkah seperti ini sebaiknya dimaknai sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem, bukan sebagai serangan terhadap institusi peradilan,” tegas politisi PKB itu.

Sebelumnya, pada Senin (11/08/2025), Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial untuk membahas laporannya terhadap tiga hakim yang menangani kasus impor gula. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika Ketua Majelis Hakim, serta dua anggotanya, masing-masing Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tom menyatakan bahwa laporan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai kontribusi positif terhadap pembenahan sistem hukum Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa tindakannya murni berlandaskan niat baik.

“Motivasi kami seratus persen konstruktif. Tidak ada niat sedikit pun untuk merusak atau menjatuhkan. Ini semata-mata demi perbaikan hukum di negeri kita,” ujar Tom kepada wartawan usai pertemuan di kantor KY.

Dengan pelaporan ini, Tom berharap ada evaluasi dan perbaikan menyeluruh dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait integritas para penegak hukum di tingkat peradilan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 13 Agustus 2025
27o
Kurs