Selasa, 25 November 2025

Wakil Ketua Komisi XIII Desak Pengesahan UU PPRT: Ini Sudah Kelewatan, 20 Tahun Tidak Tuntas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menyuarakan desakan tegas agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan dalam periode DPR saat ini.

Menurutnya, penundaan selama lebih dari 20 tahun dalam pembahasan RUU PPRT merupakan bentuk kelalaian kolektif yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini sudah kelewatan sekali. RUU PPRT dari tahun 2004 nggak tuntas-tuntas. Jangan sampai kita bahas di sini, bahas di Baleg, nanti nggak tuntas juga,” ujar Sugiat dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, DPR, Komnas HAM, dan media harus memiliki perspektif yang sama bahwa RUU PPRT merupakan kebutuhan mendesak. Ia berharap undang-undang ini dapat disahkan secepatnya, idealnya sebelum akhir tahun 2025.

“Kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini. Karena memang pembahasannya di Baleg sedang berlangsung,” tambahnya.

Sugiat menyoroti bahwa sekitar 5 hingga 10 juta warga Indonesia bekerja sebagai PRT, banyak di antaranya bekerja tanpa perlindungan hukum sama sekali.

“Mereka mungkin bekerja 24 jam, menjadi tulang punggung keluarga, tapi tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka. Ini PR kita bersama,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kondisi kerja para PRT yang sering kali menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya digaji kurang dari satu juta rupiah per bulan. Selain itu, waktu kerja yang tidak manusiawi dan perlakuan diskriminatif dari sebagian majikan masih menjadi persoalan serius.

Sugiat menyampaikan bahwa saat ini tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit memberikan perlindungan bagi PRT. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru secara implisit mengecualikan PRT dari kategori pekerja formal.

“Pekerja paruh waktu saja ada regulasinya. Tapi PRT selama ini dibiarkan, terabaikan. Padahal mereka punya hak atas gaji layak, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan penyelesaian sengketa kerja yang adil,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiat juga menyerukan agar kegiatan-kegiatan yang mendukung pengesahan UU PPRT tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan dilanjutkan dengan aksi nyata.

“Yang penting, kita pastikan dulu ada payung hukumnya. Meskipun nanti perlu direvisi, tapi harus ada dulu undang-undangnya,” pungkas Sugiat.

RUU PPRT telah menjadi salah satu isu hak asasi manusia paling mendesak di Indonesia, terutama menyangkut perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang hingga kini masih belum memiliki jaminan hukum yang memadai. (faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 25 November 2025
32o
Kurs