Ray menjelaskan, salah satu alasan AKSI mendorong hak angket adalah adanya perdebatan mengenai ijazah Gibran yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan melalui mekanisme kelembagaan.
Ia merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Ray menilai perlu ada kejelasan mengenai substansi pertimbangan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
“Orang sekarang seolah-olah mengambangkan bahwa MK itu seolah-olah mengatakan tidak menemukan. Bukan, tidak memiliki ijazah. Itu dijelaskan oleh MK di dalam, kalau tidak salah poin 3.7,” ujar Ray.
Ia juga menyoroti pernyataan dari pihak Gibran yang menyebut bahwa ijazah tersebut dimiliki. Menurut Ray, perbedaan narasi mengenai keberadaan ijazah itu perlu dijernihkan agar polemik tidak terus berlarut-larut.
“Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

