Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sebagai bagian dari persiapan jelang Pemilu 2029.
Dalam prosesnya, Bawaslu menemukan sejumlah ketidaksesuaian data kependudukan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya, ada warga yang masih hidup, tapi tercatat sudah memiliki akta kematian.
Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim mengatakan, temuan itu muncul saat pihaknya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih.
“Yang mulai kelihatan tentu saja data orang meninggal. Nah, itu yang potensi jadi masalah. Misalnya gini nih, ada orang ada akta meninggalnya, tapi setelah kita coklit ternyata orangnya masih hidup, itu juga ada,” kata Dewita saat berkunjung dan on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Dewita mencontohkan, salah satu kasus yang ditemukan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Ada seorang suami yang disebutnya membuat akta kematian terhadap istrinya, karena ingin menikah lagi.
“Nah, memang kadang ya ini dinamika di masyarakat, dinamika sosial. Ini agak sedih juga, misalnya si suami pengen nikah lagi, jadi istrinya dibuat akta meninggalnya, kan sedih ya,” ungkapnya.
Menurut Dewita, temuan itu menunjukkan pentingnya pengawasan agar data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat dan tidak berpotensi mengganggu hak pilih.
Pemutakhiran data pemilih, kata dia, bersifat dinamis karena kondisi penduduk terus berubah. Selain warga yang meninggal dunia, setiap tahun muncul pemilih baru yang memasuki usia 17 tahun, perpindahan domisili, hingga perubahan status anggota TNI-Polri.
“Ada yang meninggal dunia, kemudian ada yang sudah berusia 17 tahun, ada yang mungkin kemudian jadi TNI-Polri sehingga enggak punya hak pilih, atau bahkan TNI-Polri yang sudah pensiun sehingga jadi punya hak pilih. Nah, itu kan harus di-update,” jelas Dewita.
Adapun dalam pengawasannya, Bawaslu melakukan pencocokan data sekaligus coklit terbatas di sejumlah wilayah. Coklit, kata dia, dilakukan dengan metode sampling karena keterbatasan anggaran di luar masa tahapan pemilu.
“Tempat-tempat tertentu kita sampling, itu kita coklit setiap minggu. Jadi dicicil karena ada rekapitulasi setiap satu semester sekali. Jadi kemarin, di bulan Juli itu sudah rekap semester pertama di tahun ini. Nanti akan direkap lagi di bulan Desember,” katanya.
Proses pengawasan pemutakhiran data tersebut akan terus dilakukan hingga mendekati Pemilu 2029. Dewita menyebut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sendiri sudah berjalan sejak 2025.
Selain pengawasan pemutakhiran data pemilih, selama masa pra-pemilu Bawaslu Jatim juga menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, evaluasi serta penyusunan regulasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

