Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas menegaskan, Data Dasar Nasional akan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun rujukan data bersama bagi perencanaan dan pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Rachmat mengatakan, RUU Satu Data Indonesia merupakan langkah penting untuk membangun arah baru pembangunan nasional.
Menurutnya, data yang benar diperlukan sebagai dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.
“Tanpa data yang benar kita tidak punya alat navigasi yang benar,” kata Rachmat dalam rapat tersebut.
Konsep Satu Data Indonesia, sambungnya, tidak diarahkan untuk melakukan sentralisasi seluruh data pemerintah. Sebaliknya, SDI dirancang untuk menyelaraskan standar, referensi, serta mekanisme keterhubungan data yang selama ini tersebar di berbagai sektor dan instansi.
Dalam RUU tersebut, Data Dasar Nasional diarahkan menjadi rujukan bersama bagi berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan data, penetapan prioritas, hingga pemenuhan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk.
“Data yang digunakan untuk program pemerintah memiliki dasar yang kuat, data yang jelas dan bisa ditelusuri sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rachmat.
Menurut dia, Data Dasar Nasional bukan sekadar daftar data. Instrumen tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai rujukan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Rachmat mencontohkan sektor pangan. Konsistensi data mengenai luas sawah, pola tanam, produksi, dan produktivitas dinilai dapat membantu pemerintah menentukan intervensi secara lebih tepat.
Hal serupa berlaku pada data sosial ekonomi. Satu rujukan data sosial ekonomi yang terus diperbarui diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Manfaat SDI tidak berhenti pada tertibnya data tetapi bermuara pada kebijakan yang lebih tepat dan penggunaan anggaran yang lebih efektif,” katanya.
Rachmat menambahkan, Bappenas dalam ekosistem SDI akan berperan sebagai orkestrator tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga sebagai produsen data.
Pemerintah juga menjamin keberadaan SDI tidak menghapus atau mengambil alih pengaturan dalam undang-undang sektoral. Ketentuan mengenai administrasi kependudukan, statistik, geospasial, kesehatan, dan sektor lainnya tetap berjalan sesuai kewenangannya.
“SDI hanya memastikan bahwa berbagai ekosistem dapat terhubung dan digunakan sebagai rujukan bersama untuk pembangunan nasional kita,” ujar Rachmat.
Dalam penyusunan RUU SDI, pemerintah telah melakukan penataan kembali sistematika dan substansi agar pengaturan lebih fokus serta tidak tumpang tindih.
Sejumlah isu strategis yang diperkuat antara lain paket data penyelenggaraan SDI, keamanan data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.
Pemerintah saat ini telah menyusun 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan 829 di antaranya dilengkapi penjelasan. Perubahan dalam DIM mencakup aspek redaksional, substansi baru, reposisi, hingga penghapusan norma.
Rachmat berharap pembahasan bersama DPR dapat menghasilkan pengaturan tata kelola data nasional yang implementatif sehingga data benar-benar menjadi rujukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

