Rabu, 25 Februari 2026

Buka Fakta Sumber Dana MBG, PDIP Sebut Rp223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
MY Esti Wijayanti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP (pegang mic) dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membeberkan data resmi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini memicu polemik.

Partai berlambang banteng itu menegaskan, anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun berasal dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

MY Esti Wijayati Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP mengatakan klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.

Menurutnya, banyak kader partai dan masyarakat mempertanyakan kebenaran klaim bahwa dana MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga.

“Anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun itu merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan. Namun dalam dokumen resmi negara, sebagian dari anggaran itu digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Dia menegaskan, data tersebut tercantum jelas dalam lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026. Karena itu, Komisi X merasa perlu menyampaikan fakta tersebut secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Ini resmi tertuang dalam buku lampiran APBN. Kami menjelaskan berdasarkan dokumen negara, bukan asumsi,” tegasnya.

Senada dengan Esti, Adian Napitupulu Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi membantah pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG merupakan hasil efisiensi belanja kementerian dan lembaga.

“Apa yang disampaikan seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Kita bisa merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.

Ia menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 22 UU tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi. Jadi kita luruskan, memang anggaran itu diambil dari pos pendidikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Denny Wahyudi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP mengingatkan agar kebijakan baru tidak mengorbankan kualitas pendidikan dasar.

“Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa,” ujarnya.

PDIP menegaskan, pembukaan data ini bukan semata kritik politik, melainkan upaya menjaga transparansi tata kelola keuangan negara. Partai tersebut berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berbasis regulasi resmi agar tidak lagi terjadi perdebatan yang menyesatkan.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 25 Februari 2026
32o
Kurs