Deddy Yevry Sitorus Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wapres RI.
Menurut Deddy, putusan tersebut penting karena membuka persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Deddy mengatakan, poin penting dari putusan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Atas dasar itu, Deddy menilai dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran patut dipertanyakan secara hukum.
“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Dia menilai, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif pencalonan.
Jika terbukti seseorang terpilih dengan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang, menurut dia, terdapat kemungkinan persoalan hukum maupun politik yang perlu ditindaklanjuti.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.
Menurut Deddy, putusan MK juga membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik sesuai kewenangannya.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” katanya.
Pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), lanjutnya, dapat menempuh jalur gugatan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemenuhan syarat pencalonan.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.
Selain jalur hukum, Deddy menilai DPR juga memiliki opsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia di parlemen.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” tutur Deddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, malam hari ini, Selasa (6/10/2026), dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suhartoyo.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Walau dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan SMA atau sederajat, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden lantaran Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah berpendapat, status calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus sebagai penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

