Mafirion anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKBmendukung usulan Prabowo Subianto Presiden RI untuk membuka opsi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang tinggal dan berkarier di luar negeri.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 pada Sidang Tahunan DPR RI.
Mafirion menilai kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi salah satu cara mempertahankan hubungan Indonesia dengan warga negara yang memiliki kompetensi dan jaringan internasional.
Menurutnya, banyak talenta Indonesia yang saat ini bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri.
Sebagian bahkan telah mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun perkembangan karier.
“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Mafirion menilai penerapan kewarganegaraan ganda terbatas tidak serta-merta membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia merujuk Pasal 26 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.
Menurut Mafirion, regulasi yang perlu disesuaikan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Saat ini, UU tersebut memberikan ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas, terutama bagi anak dalam kondisi tertentu.
Namun, ketentuan bagi warga negara dewasa berbeda. Perolehan kewarganegaraan asing dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegas Mafirion.
Ia mengusulkan agar skema kewarganegaraan ganda tersebut tidak diberlakukan secara umum, melainkan selektif dengan persyaratan dan kriteria yang terukur.
Sejumlah kelompok yang dapat dipertimbangkan antara lain ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kompetensi strategis dan berpotensi memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.
Mafirion juga menilai revisi regulasi harus mengatur secara rinci konsekuensi hukum bagi pemegang kewarganegaraan ganda.
Pengaturan tersebut antara lain mencakup hak dan kewajiban, hak politik, akses terhadap jabatan publik, serta aspek pertahanan dan keamanan.
Dengan aturan yang jelas, menurut dia, Indonesia dapat memanfaatkan potensi diaspora dan talenta di luar negeri tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion. (saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

