Zainul Munasichin anggota Komisi IX DPR RI mengkritik keras kebijakan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara.
Menurut Zainul, penonaktifan tanpa pemberitahuan sebelumnya telah menimbulkan gangguan serius terhadap pelayanan kesehatan.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak langsung akibat kebijakan tersebut, karena terhambatnya akses layanan rutin yang sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang memadai, pasien tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima,” ujar Zainul, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya menjalankan proses pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN secara transparan dan bertahap, dengan pemberitahuan jauh hari kepada masyarakat penerima manfaat.
Penonaktifan mendadak, lanjutnya, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan yang serius.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu,” tegasnya.
Zainul juga mendesak BPJS Kesehatan untuk segera melakukan reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI JKN yang terdampak.
Ia menekankan bahwa bagi pasien dengan penyakit berat, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, keterlambatan layanan dapat berakibat fatal.
“Pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda. Bagi pasien dengan kondisi berat, keterlambatan sekecil apa pun bisa berdampak pada keselamatan nyawa,” katanya.
Lebih lanjut, Zainul memastikan bahwa persoalan penonaktifan mendadak jutaan peserta PBI JKN ini akan menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI.
Dia menyatakan pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan membahas ini secara serius dalam rapat bersama BPJS Kesehatan dan memastikan ada perbaikan ke depan,” tegasnya.
Sementara, Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta BPJS PBI bisa mendatangi Dinas Sosial di wilayah setempat untuk mengajukan pengaktifan ulang.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ucap Rizzky.
Pengajuan tersebut lalu diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dicek lebih lanjut.
“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” lanjut Rizzky.
Kata dia, saat peserta dinyatakan memenuhi, maka BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan PBI.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
