Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Buruh Diperkuat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Puan Maharani Ketua DPR RI dan dihadiri jajaran pimpinan DPR, anggota dewan, perwakilan pemerintah, serta perwakilan serikat pekerja.

“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan saat membuka rapat.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Putih Sari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada rapat paripurna.

Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan langsung dijawab “Setuju,” anggota DPR secara serentak.

Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” kata Puan.

Pengesahan tersebut disambut antusias oleh perwakilan buruh yang hadir menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna. Sejumlah perwakilan pekerja bahkan meneriakkan dukungan setelah RUU tersebut resmi disahkan.

“Hidup buruh,” teriak perwakilan buruh.
Perwakilan buruh yang hadir di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani. Puan juga sempat menyapa para perwakilan buruh dari meja pimpinan sidang.

Selain perwakilan pekerja, rapat paripurna turut dihadiri pemerintah, termasuk Yassierli Menteri Ketenagakerjaan.

Puan mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja bersama antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak yang memberikan masukan selama proses pembahasan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Puan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha. Regulasi tersebut memuat pembahasan komprehensif yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Undang-undang ini juga memisahkan klaster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan sejumlah prinsip utama dalam hubungan industrial, antara lain keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.

Selain memperkuat hak pekerja, UU ini juga mengatur pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Sistem pengawasan diarahkan agar lebih efektif, profesional, proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Satu di antara aspek yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah perkembangan dunia kerja di tengah transformasi digital.

Regulasi baru ini mencakup pelindungan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig seperti pengemudi ojek online dan kurir.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya, mulai dari sistem alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta penguatan hak pekerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs