Senin, 5 Oktober 2026

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan 3 Anggota DPRD yang Terlibat Pesta Narkoba

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Narkoba. Foto: UN

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu hotel Kota Surabaya.

Kharisma Febriansyah Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi pemecatan terhadap tiga anggota DPRD tersebut setelah terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu akan segera dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

Kharisma menegaskan, partai tidak akan memberikan ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena melanggar asas konstitusi partai.

​”Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas,” ujar Kharisma dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

​Tiga anggota dewan yang kini dibayangi sanksi pemecatan tersebut adalah AM anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Pemberhentian dari keanggotaan partai tersebut, secara otomatis akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi posisi ketiganya di masing-masing DPRD tersebut.

Di sisi lain, Kharisma menyebut penanganan perkara bagi ketiga kader itu telah dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi di Kabupaten Banyuwangi.

Sebab, hasil asesmen medis serta pemeriksaan polisi mengategorikan ketiganya sebagai pengguna tingkat pemula.

“Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi,” jelasnya. (wld/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
29o
Kurs