Jumat, 30 Januari 2026

Komisi II DPR RI Nilai Ambang Batas Parlemen Penting untuk Konsolidasi Demokrasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI fraksi Partai NasDem. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem kepartaian dan menciptakan pemerintahan yang efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi wacana penghapusan ambang batas parlemen dalam sistem pemilu Indonesia.

Menurut Rifqinizamy, keberadaan parliamentary threshold mendorong partai politik untuk menjadi lebih terlembaga, memiliki struktur organisasi yang solid, serta basis ideologi dan dukungan elektoral yang jelas.

“Ambang batas parlemen menjadi instrumen penting agar partai politik terus berbenah dan memperkuat kelembagaan sehingga mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, selain berfungsi memperkuat institusionalisasi partai politik, ambang batas parlemen juga berperan dalam menjaga efektivitas pemerintahan.

Menurutnya, fragmentasi parlemen akibat terlalu banyak partai berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan memperlemah proses pengambilan kebijakan.

Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi politik, termasuk tidak terkonversinya suara pemilih partai yang gagal melampaui ambang batas menjadi kursi di parlemen.

Namun, ia menilai konsekuensi tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan.

“Konsekuensi itu tidak bisa dihindari jika kita ingin membangun demokrasi perwakilan yang matang dan efektif,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Rifqinizamy berpandangan bahwa besaran ambang batas parlemen sebaiknya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dievaluasi untuk ditingkatkan.

Ia mengusulkan kisaran parliamentary threshold ideal berada di angka 5 hingga 7 persen, yang penerapannya tidak terbatas di tingkat nasional, tetapi juga dapat diterapkan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Dengan mekanisme tersebut, ia meyakini proses penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah, seiring dengan meningkatnya kualitas kelembagaan partai dan efektivitas pemerintahan.

Selain itu, Rifqinizamy menyampaikan bahwa isu ambang batas parlemen menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI.

Ia juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan besaran ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Komisi II DPR RI akan melakukan berbagai simulasi dan kajian terhadap sejumlah opsi ambang batas parlemen dalam proses pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 30 Januari 2026
26o
Kurs