Rabu, 11 Februari 2026

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati atau Seumur Hidup bagi Ayah di Pariaman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati maupun penjara seumur hidup kepada ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI memiliki empati yang mendalam terhadap kondisi psikologis ED yang melakukan tindakan tersebut setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Peristiwa ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih tanpa memahami situasi batin dan keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Meski menegaskan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman menilai aparat penegak hukum harus menggali secara mendalam latar belakang dan kondisi yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut.

“Pembunuhan memang tidak dapat dibenarkan, tetapi hukum juga mengajarkan kita untuk memahami konteks. Dalam kasus ini, Pak ED berada dalam kondisi kejiwaan yang terguncang hebat setelah mengetahui penderitaan anaknya,” tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan, apabila dalam proses hukum terbukti bahwa tindakan ED dilakukan dalam kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang berat, maka hal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahkan jika terbukti adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati atau pidana seumur hidup tidak pantas dijatuhkan dalam kasus ini.

Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Setidaknya, terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 54 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa motif, tujuan, dan sikap batin pelaku tindak pidana wajib menjadi pertimbangan utama hakim,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, hukum tidak boleh dilepaskan dari rasa keadilan dan nilai kemanusiaan, terutama dalam perkara yang berakar pada kegagalan negara melindungi korban kekerasan seksual anak.

“Negara harus adil. Jangan sampai seorang ayah yang bereaksi karena melindungi anaknya justru dihukum paling berat, sementara penderitaan korban berlangsung bertahun-tahun tanpa perlindungan,” pungkasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
31o
Kurs