Selasa, 6 Oktober 2026

Komisi III Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset, Targetkan UU Rampung 15 Desember 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI segera memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang mendatang.

Pembahasan tersebut dijadwalkan dimulai setelah masa reses dan memasuki masa sidang pada 10 November 2026.

Habiburokhman anggota Komisi III DPR RI mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR menjadi tahapan penting menuju pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan DPR optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai target. Habiburokhman bahkan memastikan Indonesia akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat pada pertengahan Desember 2026.

“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 pada pokoknya terdiri dari dua tahapan, yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, Komisi III DPR RI telah melakukan proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025.

Dalam proses tersebut, Komisi III telah melakukan sedikitnya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” jelasnya.

Dari berbagai rangkaian kegiatan tersebut, kata Habiburokhman, Komisi III memperoleh gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, masyarakat juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun sebagai alat bagi aparat penegak hukum melakukan pemerasan.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tegasnya.

Karena itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III tidak hanya akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aspek pengawasan terhadap implementasi UU tersebut juga akan menjadi perhatian utama.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkas Habiburokhman.(faz).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
36o
Kurs