Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI memaparkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
RUU tersebut mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk pengembalian aset kepada korban penipuan dan investasi bodong.
Pemaparan tersebut disampaikan Habiburokhman usai Rapat Kerja bersama Pemerintah yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya reformasi sistem penegakan hukum, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan penugasan kepada Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI juga telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Kegiatan itu melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kalangan mahasiswa. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah dan menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan hingga pengesahannya,” ujarnya.
Habiburokhman menyebut, penyusunan RUU ini dilatarbelakangi belum optimalnya penegakan hukum dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama kerugian negara akibat korupsi maupun tindak pidana lainnya.
RUU yang terdiri dari 67 pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Adapun delapan pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset meliputi:
1. Prinsip dan asas hukum. Perampasan aset harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan HAM dan hak konstitusional warga negara.
2. Ruang lingkup aset yang dapat dirampas. Perampasan dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Cakupannya tidak hanya korupsi dan tindak pidana lainnya, tetapi juga penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, seperti skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif.
3. Pengembalian aset kepada korban. Aset hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berdampak luas harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara.
4. Ketentuan pidana mati bagi koruptor. RUU ini mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati dengan tata cara pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Prosesnya meliputi penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan dan pelaksanaan.
6. Perlindungan pihak ketiga. RUU ini memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik melalui pengaturan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
7. Pengelolaan aset hasil tindak pidana. Pengelolaan dilakukan oleh badan yang berkompeten secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban.
8. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pengawasan. RUU ini mengatur upaya pencegahan agar mekanisme perampasan aset tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaannya.
Habiburokhman menegaskan, pengaturan perampasan aset harus mampu menciptakan sistem hukum yang efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Dia berharap pembahasan RUU tersebut bersama Pemerintah dapat segera dilakukan hingga mencapai tahap pengesahan.
“Kami berharap agar Rancangan Undang-Undang ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama Pemerintah sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

