Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) menyoroti kecenderungan pemusatan anggaran dan kewenangan pada program prioritas pemerintah selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Di tengah penguatan sejumlah program unggulan, kapasitas pemerintah daerah, layanan pelindungan korban kekerasan, dan komunikasi publik saat krisis justru menghadapi tekanan.
Jaleswari Pramodhawardani Kepala LAB 45 menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran negara, melainkan bagaimana anggaran dan kewenangan tersebut dialokasikan.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa orientasi pada program berskala besar tidak mengorbankan fungsi-fungsi negara yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Negara tidak sedang absen. Ia hadir besar-besaran di panggung program, tetapi menipis di ruang-ruang tempat warga sebenarnya hidup,” kata Jaleswari dalam media briefing di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Temuan LAB 45 mencakup empat bidang evaluasi, yakni politik media, ekonomi politik, gender, serta politik, hukum, dan keamanan.
Dalam keempat bidang tersebut, muncul pola yang serupa yakni penguatan kendali pusat berjalan beriringan dengan menyusutnya ruang bagi fungsi pelayanan dan pelindungan warga.
Dalam bidang fiskal, LAB 45 menyoroti penurunan porsi Transfer ke Daerah (TKD) dari 24,7 persen belanja negara pada 2025 menjadi 18 persen dalam APBN 2026.
Penurunan tersebut disebut sebagai yang terbesar dalam satu tahun selama dua dekade terakhir.
Pada saat yang sama, anggaran bunga utang negara mencapai Rp599,4 triliun atau lebih dari empat perlima total TKD.
Sebanyak 153 pemerintah daerah juga tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan daerah mempertahankan pembangunan infrastruktur dan layanan publik ketika ruang fiskalnya semakin terbatas.
Bagi LAB 45, penguatan kendali pemerintah pusat seharusnya tidak menghilangkan kepastian pendanaan bagi daerah. Salah satu tolok ukur koreksi kebijakan adalah penerapan formula pembagian dana sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Persoalan alokasi sumber daya juga terlihat dalam sektor pertahanan. Sejak Agustus 2025, Presiden meresmikan 366 satuan baru TNI. Sementara itu, realisasi belanja fungsi pertahanan pada 2025 tercatat sebesar Rp348,58 triliun, lebih dari dua kali pagu APBN.
Namun, LAB 45 mencatat sejumlah kebutuhan pertahanan yang telah direncanakan, termasuk pesawat peringatan dini dan pengganti 36 jet tempur F-15, belum memiliki kontrak.
Jaleswari menilai perlu ada pengujian terbuka terhadap kebutuhan, prioritas, dan biaya pembentukan satuan baru. Evaluasi tersebut penting agar ekspansi organisasi tidak menggeser pemenuhan kebutuhan pertahanan yang telah direncanakan.
Sorotan ini juga berkaitan dengan meluasnya keterlibatan aparat dalam program kesejahteraan masyarakat. Menurut Jaleswari, pelaksanaan program melalui struktur komando mungkin terlihat lebih cepat, tetapi berisiko mengurangi ruang tumbuh lembaga sipil sekaligus mengganggu pengembangan kemampuan inti aparat.
“Kesejahteraan yang diantarkan lewat komando menempatkan warga sebagai penerima, bukan sebagai subjek republik,” ujarnya.
Di bidang gender, LAB 45 menggarisbawahi kesenjangan antara kebutuhan penanganan kekerasan berbasis gender dan dukungan anggaran bagi lembaga yang bertugas melindungi perempuan.
Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada 2025, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Di sisi lain, pagu indikatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2027 hanya sekitar Rp187 miliar, lebih rendah sekitar sepertiga dibandingkan realisasi anggaran 2025 sebesar Rp282 miliar.
Sebagai pembanding, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi Rp240,2 triliun dalam APBN 2027.
LAB 45 menilai perbedaan skala anggaran tersebut perlu dibaca bersama kemampuan negara memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk pendampingan korban kekerasan.
Penurunan sejumlah indikator gender, seperti Indeks Ketimpangan Gender dan angka kematian ibu, tetap menjadi perkembangan positif. Namun, perbaikan itu tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memperkuat layanan pelindungan.
Jaleswari mengingatkan bahwa capaian indikator perlu diikuti oleh kesinambungan kebijakan dan dukungan kelembagaan yang memadai. Tanpa itu, korban kekerasan berisiko menghadapi keterbatasan layanan ketika membutuhkan pendampingan dan pemulihan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, LAB 45 mengakui adanya indikator makroekonomi dan gender yang tetap menunjukkan perkembangan positif.
Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,29 persen pada triwulan II 2026, inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen, sementara Indeks Ketimpangan Gender dan angka kematian ibu terus menurun.
Jaleswari menegaskan bahwa capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak cukup untuk menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.
“Stabilitas makro adalah titik berangkat, bukan tujuan. Di balik angka-angka itu ada 153 daerah yang kehilangan dana pembangunan fisik, korban kekerasan yang menunggu didampingi, dan pengungsi yang menunggu negara berbicara apa adanya. Ukuran sebuah pemerintahan ada di sana,” ujarnya.
Dengan sisa tiga tahun masa pemerintahan, LAB 45 menilai masih tersedia ruang untuk memperbaiki arah kebijakan.
LAB 45 mengajukan empat tolok ukur yang dapat dievaluasi dalam 12 bulan ke depan.
Pertama, apakah Perpres Rincian APBN 2027 mencantumkan DAK Fisik per daerah dan menghitung Dana Bagi Hasil sesuai UU HKPD.
Kedua, apakah pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) baru ditunda sampai kebutuhan serta biayanya diuji secara terbuka.
Ketiga, apakah tambahan anggaran Bakom disertai protokol komunikasi krisis yang menetapkan kewenangan dan waktu penyampaian informasi.
Keempat, apakah lembaga pelindungan perempuan memperoleh batas bawah anggaran yang tidak dapat dipangkas dengan alasan efisiensi.
Bagi LAB 45, empat keputusan tersebut akan menjadi indikator apakah pemerintah bersedia menyeimbangkan program prioritas dengan kebutuhan pelayanan publik.
Tantangannya bukan hanya memastikan negara mampu menjalankan program besar, melainkan juga menjamin kehadiran negara tetap terasa di daerah, dalam layanan bagi korban, dan ketika masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

