Rabu, 30 September 2026

Lasarus: Tersangka Kecelakaan Argo Bromo Anggrek-KRL Seharusnya Bukan Cuma Masinis

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lasarus Ketua Komisi V DPR RI saat memberikan keterangan pers di depan ruang Komisi V gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lasarus Ketua Komisi V DPR RI menilai penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di stasiun Bekasi Timur tidak semestinya berhenti pada masinis.

Menurutnya, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, seluruh pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu. Dan yang bertanggung jawab, kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang disampaikan dalam rapat, terdapat sejumlah faktor yang perlu didalami, termasuk persoalan persinyalan dan sistem komunikasi.

Lasarus menyebut, terdapat sinyal yang bermasalah serta komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi itu menyebabkan informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan, meski terdapat jeda waktu sebelum kecelakaan terjadi.

“KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah. Nah, kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi,” ujarnya.

Kemudian, Lasarus menyorot persoalan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan jadwal tersebut.

Legislator dari PDI Perjuangan itu juga menyinggung keberadaan pendamping masinis yang bertugas bersama masinis saat kejadian. Menurut dia, status dan peran pendamping tersebut juga perlu diperjelas dalam proses penyelidikan.

“Masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini, kan kita belum tahu juga,” katanya.

Meski demikian, Lasarus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu. Tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Lasarus.

Dia menilai, kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh mengingat kecelakaan telah menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka berat.

“Orang sudah meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara? Jadi nggak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.

Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

AKP Muhammad Rizka Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil pra-rekonstruksi menunjukkan rambu sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang memadai.

“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
30o
Kurs