Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Regulasi itu ditandatangani pada 20 Januari 2026 dan menjadi payung hukum baru penanganan kedaruratan kesehatan di Indonesia.
Dalam salinan yang diterima Antara, Rabu (4/2/2026), Permenkes tersebut terdiri atas 12 bab dan 175 pasal yang mengatur pencegahan peningkatan kasus, pengendalian penyebarluasan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, serta penguatan upaya penanggulangan lintas sektor.
Salah satu substansi penting diatur dalam Pasal 80, yang memuat indikator dan kriteria krisis kesehatan, termasuk upaya penanggulangannya.
Regulasi tersebut juga mengatur aspek karantina kesehatan pada Pasal 16 yang mewajibkan pemeriksaan dokumen karantina dan faktor risiko kesehatan terhadap orang sebelum atau saat kedatangan di pintu masuk, pelabuhan, maupun bandar udara.
Ketentuan mengenai masa berlaku dokumen karantina kesehatan diatur dalam Pasal 75, meliputi sertifikat vaksinasi internasional, sertifikat izin angkut orang sakit, serta sertifikat laik terbang dan laik berlayar.
Permenkes 1/2026 juga menetapkan standar pengelolaan bahan dan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah. Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 63 hingga Pasal 70.
Tanggung jawab Pemerintah dalam situasi darurat kesehatan ditegaskan pada Pasal 128, yang menyebutkan bahwa menteri, gubernur, serta bupati atau wali kota bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam situasi KLB, wabah, maupun krisis kesehatan.
Sementara itu, sumber pendanaan penanganan KLB dan krisis kesehatan diatur dalam Pasal 158, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan tercantum dalam Pasal 119, yang mewajibkan fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan pada situasi KLB dan wabah.
Sebagai dukungan pelaksanaan kegiatan penanggulangan, Permenkes 1/2026 juga mengatur sistem informasi kesehatan terintegrasi pada Pasal 138 hingga Pasal 143, serta mendorong partisipasi masyarakat, baik perseorangan maupun terorganisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 155.
Dengan berlakunya Permenkes Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah mencabut sembilan peraturan sebelumnya, termasuk Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, serta Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. (ant/vve/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
