Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas menyoroti persoalan masyarakat yang masih harus berulang kali menyerahkan data kepada berbagai instansi Pemerintah.
Melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI), Pemerintah ingin persoalan tersebut dapat dikurangi sehingga pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan tepat.
Hal itu disampaikan Rachmat dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, salah satu manfaat yang diharapkan dari penerapan Satu Data Indonesia adalah masyarakat tidak lagi dibebani untuk membawa atau menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah kepada instansi lain.
“Masyarakat tidak perlu menjadi kurir data antarinstansi yang berulang kali diminta untuk menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah,” kata Rachmat.
Keterhubungan data antarlembaga, lanjutnya, menjadi penting agar pelayanan publik dapat diberikan secara lebih sederhana sekaligus tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menekankan SDI tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga. Masing-masing instansi tetap menjalankan kewenangannya sebagai produsen data, sementara SDI memastikan berbagai ekosistem data dapat saling terhubung dan memiliki rujukan bersama.
“SDI membantu mempermudah pelayanan pada masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan data,” ujarnya.
Rachmat mencontohkan kebutuhan konsistensi data di sektor pangan. Data seperti luas sawah, pola tanam, produksi, dan produktivitas perlu memiliki rujukan yang konsisten agar pemerintah dapat menentukan intervensi berdasarkan kondisi yang terukur.
Begitu pula dengan data sosial ekonomi. Menurut Rachmat, ketersediaan satu rujukan data sosial ekonomi yang terus diperbarui dapat mendukung berbagai program pemerintah.
Karena itu, manfaat SDI menurutnya tidak sebatas menciptakan ketertiban administrasi data. Sistem tersebut diharapkan berujung pada kebijakan yang lebih tepat, penggunaan anggaran yang lebih efektif, serta pelayanan publik yang lebih mudah.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa SDI tidak dimaksudkan untuk melakukan sentralisasi seluruh data.
Sistem tersebut akan dibangun melalui penyelarasan standar, referensi, dan mekanisme keterhubungan data yang saat ini tersebar di berbagai sektor dan instansi.
Kata dia, Bappenas akan berperan sebagai orkestrator ekosistem data tanpa mengambil kewenangan kementerian dan lembaga.
Sementara itu, regulasi sektoral seperti administrasi kependudukan, statistik, geospasial, dan kesehatan tetap berjalan sesuai kewenangannya.
Untuk memperkuat rancangan regulasi, pemerintah telah menyusun 1.338 DIM dengan 829 DIM di antaranya dilengkapi penjelasan. Materi perubahan mencakup redaksional, substansi baru, reposisi, hingga penghapusan norma.
Rachmat mengatakan pemerintah dan DPR perlu membangun pemahaman bersama agar pembahasan RUU SDI dapat berlangsung lebih terstruktur.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Pada akhirnya, pemerintah berharap tata kelola data yang semakin kuat dapat menjadikan data sebagai rujukan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan nasional.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

