Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Prabowo Subianto Presiden yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada aspek sosial dan budaya, sebagai bagian dari analisis tantangan terhadap ketahanan nasional.
Menurut Kurniasih, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berbicara mengenai ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.
“Kami mengapresiasi Pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Minggu (5/7/2026), di Jakarta.
Legislator dari Fraksi PKS itu menilai, Perpres 111/2025 sejalan dengan amanat konstitusi bahwa Negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya luhur bangsa.
Kurniasih menegaskan, penguatan ketahanan sosial tidak boleh dimaknai sebagai upaya menimbulkan stigma terhadap individu tertentu. Sebaliknya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bijaksana, berlandaskan hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga media massa untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan karakter generasi muda sebagai benteng utama menghadapi berbagai tantangan sosial di era globalisasi.
Penguatan ketahanan sosial dan budaya, sambungnya, menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan media digital yang membawa berbagai nilai lintas negara.
Dia menambahkan, negara perlu memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan literasi digital agar generasi muda memiliki kemampuan menyaring berbagai pengaruh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, serta budaya bangsa.
“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” paparnya.
Keluarga merupakan benteng pertama dalam pembentukan karakter anak. Melemahnya fungsi keluarga, rendahnya literasi digital, serta minimnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di ruang digital.
Karena itu, dia mendorong Pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan, pendampingan keluarga, layanan konseling, penguatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.
“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tandasnya.(rid/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

