Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung dinilai menjadi titik akhir perdebatan mengenai mekanisme Pilkada.
Eka Widodo Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB mengatakan, seluruh pihak kini perlu memusatkan perhatian pada upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Politikus yang akrab disapa Edo menegaskan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara.
“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” kata Edo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

