DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR setelah sebelumnya melalui proses di Komisi III.
Puan Maharani Ketua DPR RI mengatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Saat ditanya alasan pemberhentian tersebut, Puan menyebut masa jabatan Listyo memang sudah waktunya berakhir.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan kemudian membantah ketika ditanya apakah pemberhentian Listyo Sigit berkaitan dengan faktor usia.
“Tidak, tidak ada,” ujar Puan.
Dalam rapat paripurna, DPR juga telah menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Puan menjelaskan, pengajuan nama Suyudi dilakukan setelah DPR menerima surat presiden pada 30 September 2026. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme DPR dan fit and proper test di Komisi III.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia,” kata Puan.
Menurut Puan, Komisi III DPR tidak menemukan persoalan yang menghambat proses pencalonan Suyudi. Komisi III pun menyetujui pencalonannya secara aklamasi.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” tuturnya.
Puan juga menyampaikan bahwa Suyudi rencananya akan segera dilantik Presiden pada hari ini. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.
“Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujar Puan.
Adapun terkait kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam kabinet setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Puan mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” katanya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

