Anggota AKSI ini di antaranya Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ), Effendi Gazali (Akademisi), Lucius Karus (Formappi) dan Brahma Aryana (KIPP Indonesia).
Seperti diketahui, Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa MK (Mahkamah Konsitusi) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan oleh Kemendikbud sebelumnya disebut hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan pernah bersekolah), bukan ijazah tanda tamat.
Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan organisasi nonpemerintah (NGO) turut menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.
Khozin menjelaskan, agenda anggota DPR RI selama masa reses dipusatkan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, sosialisasi program, hingga pendampingan.
NOW ON AIR SSFM 100

