Ahmad Doli Tantang KPU Buka Kronologi Pasal PKPU yang Dipersoalkan dalam Pencalonan Gibran
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Muhammad Khozin anggota Komisi II Fraksi PKB (batik hijau) saat menemui Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di lobi gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Jadi setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Fraksi PKB akan membaca dan mengkaji surat itu terlebih dahulu sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Ia kembali menekankan bahwa penundaan audiensi bukan berarti aspirasi yang disampaikan tidak akan ditindaklanjuti. Penjadwalan ulang dilakukan karena adanya pengaturan agenda kelembagaan selama masa reses.
“Kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya. Jadi masalah prosedural kelembagaan,” tuturnya. (faz/ipg)