Selasa, 22 September 2026

UU Reforma Agraria Disahkan, Penataan dan Redistribusi Tanah Diperkuat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang Paripurna meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengambilan keputusan.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh seluruh fraksi yang hadir.

Undang-undang tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Sebelumnya, Iman Sukri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Salah satu perubahan penting dalam UU tersebut adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Dalam pembahasan di Baleg DPR, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati menjadi LPRA. Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ujar Iman.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reforma agraria, UU tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas.

Dewan pengawas ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan kondisi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta persoalan konflik agraria.

Selain itu, regulasi ini mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat dari program tersebut.

Aspek penataan aset turut menjadi bagian penting dalam UU ini. Pemerintah nantinya memiliki landasan untuk melakukan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

Pengaturan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang memiliki hak serta penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.

UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembatasan dan pengendalian tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs